Kamis, 10 Januari 2013

Rukun Haji dan Wajib Haji


Yang dimaksud rukun haji ialah:

Sesuatu yang harus dikerjakan didalam menunaikan ibadah haji,  jika tidak dikerjakan, maka hajinya tidak sah. 

Adapun rukun haji adalah sebagai berikut:
  1. Ihram, Yaitu mengenakan pakaian ihram dengan niat untuk haji atau umrah di Miqat Makani.
  2. Wukuf di Arafah, yaitu berdiam diri, zikir dan berdo'a di Arafah pada tanggal 9 Zulhijah.
  3. Tawaf Ifadah, Yaitu mengelilingi Ka'bah sebanyak 7 kali, dilakukan sesudah melontar jumrah Aqabah pada tanggal 10 Zulhijah.
  4. Sa'i, yaitu berjalan atau berlari-lari kecil antara Shafa dan   Marwah sebanyak 7 Kali, dilakukan sesudah Tawaf Ifadah.
  5. Tahallul, yaitu bercukur atau menggunting rambut sesudah selesai melaksanakan Sa'i.
  6. Tertib, yaitu mengerjakannya sesuai dengan urutannya serta tidak ada yang tertinggal.
Wajib Haji adalah:

Rangkaian kegiatan yang harus dilakukan dalam ibadah haji sebagai pelengkap Rukun Haji, yang jika tidak dikerjakan harus membayar dam (denda).

Yang termasuk wajib haji adalah ;
  1. Niat Ihram, untuk haji atau umrah dari Miqat Makani, dilakukan setelah berpakaian ihram 
  2. Mabit (bermalam) di Muzdalifah pada tanggal 9 Zulhijah (dalam perjalanan dari Arafah ke Mina) 
  3. Melontar Jumrah Aqabah tanggal 10 Zulhijah 
  4. Mabit di Mina pada hari Tasyrik (tanggal 11, 12 dan 13 Zulhijah). 
  5. Melontar Jumrah Ula, Wustha dan Aqabah pada hari Tasyrik (tanggal 11, 12 dan 13 Zulhijah). 
  6. Tawaf Wada', Yaitu melakukan tawaf perpisahan sebelum meninggalkan kota Mekah. 
  7. Meninggalkan perbuatan yang dilarang waktu ihram

2 komentar: