Diwajibkan bagi yang sedang berihram untuk haji dan umrah hal-hal berikut:
1. Melaksanakan
apa yang diwajibkan Allah kepadanya, seperti kewajiban shalat pada waktunya
secara berjamaah.
2. Menjauhi
apa yang dilarang Allah, berupa: rafats (berkata buruk, bercumbu mesra
dengan istri), fusuq (melanggar perintah agama), jidal
(berbantah-bantahan) dan perbuatan maksiat lainnya.
3. Menghindari
ucapan atau perbuatan yang mengganggu dan menyakiti sesama muslim.
4. Menjauhi
larangan-larangan ihram.
Larangan bagi orang yang sedang ber-ihram:
Bagi pria dan wanita:
a. Mencabut
rambut atau memotong kuku. Sedangkan bila rambut atau kuku itu lepas dengan
tidak disengaja di saat Ihram, maka ia tidak dikenakan denda apa-apa.
b. Mempergunakan
wangi-wangian di badannya atau pakaiannya, begitu juga pada makanan dan minumannya.
Adapun jika ada sisa wangi-wangian yang ia pergunakan saat sebelum ihram, maka
tak mengapa.
c. Membunuh
binatang buruan atau menghalaunya, atau membantu orang yang berburu, selagi ia
masih dalam keadaan ihram.
d. Memotong
pepohonan atau mencabut tanaman yang masih hijau di tanah haram, begitu juga
memungut barang temuan, kecuali jika bermaksud untuk mengumumkannya, karena
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang semua perbuatan
tersebut. Larangan-larangan ini berlaku
pula bagi yang tidak berihram.
e. Meminang
atau melangsungkan akad nikah, baik untuk dirinya maupun untuk orang lain,
begitu juga mengadakan hubungan dengan istri atau menjamahnya dengan syahwat
selama ia dalam keadaan ihram.
Bagi pria ada larangan sebagai berikut:
a. Mengenakan
tutup kepala yang melekat. Adapun menggunakan payung atau berteduh di bawah
atap kendaraan, atau membawa barang-barang di atas kepala, tidaklah mengapa.
b. Memakai
kemeja dan semacamnya yang berjahit untuk menutupi seluruh badan atau
sebagiannya, begitu juga jubah, sorban, celana dan sepatu, kecuali jika tidak
mendapatkan sarung lalu dia memakai celana, atau tidak mendapatkan sandal
kemudian mengenakan sepatu, maka tak mengapa baginya.
Bagi wanita: Sedangkan
bagi wanita diharamkan saat ihram untuk menggunakan sarung tangan dan menutup
mukanya dengan cadar atau kerudung. Tetapi bila ia berhadapan muka dengan kaum
pria yang bukan mahram, maka ia wajib menutup mukanya dengan kerudung atau
semacamnya, sebagaimana kalau ia tidak dalam ihram.
Apabila
seseorang yang berihram mengenakan pakaian yang berjahit, atau menutup
kepalanya, atau mempergunakan wangi-wangian, atau mencabut rambutnya, atau
memotong kukunya karena lupa atau tidak mengetahui hukumnya, maka ia tidak
dikenakan fidyah.
Dan hendaklah segera ia menghentikan
perbuatan-perbuatan tadi di saat ia ingat atau mengetahui hukumnya.
Bagi
yang sedang berihram, boleh mengenakan sandal, cincin, kacamata, alat bantu
pendengaran (earphone), jam tangan, ikat pinggang biasa, ikat pinggang bersaku
untuk menyimpan uang dan surat-surat.
Diperbolehkan
menggganti pakaian ihram dan mencucinya, serta mandi dan membasuh kepala.
Apabila lantaran mandi dan membasuh tadi terdapat rambut yang rontok tanpa
disengaja, maka ia tak dikenakan apa-apa, begitu juga halnya bila ia terkena
luka.
Tinggalkan komentar ya
BalasHapus