Rabu, 13 Februari 2013

Kewajiban Bagi Yang Sedang Ihram



Diwajibkan bagi yang sedang berihram untuk haji dan umrah hal-hal berikut:

1. Melaksanakan apa yang diwajibkan Allah kepadanya, seperti     kewajiban shalat pada waktunya secara berjamaah.


2. Menjauhi apa yang dilarang Allah, berupa: rafats (berkata buruk, bercumbu mesra dengan istri), fusuq (melanggar perintah agama), jidal (berbantah-bantahan) dan perbuatan maksiat lainnya.


3. Menghindari ucapan atau perbuatan yang mengganggu dan           menyakiti sesama muslim.


4. Menjauhi larangan-larangan ihram.
    
    Larangan bagi orang yang sedang ber-ihram:

Bagi pria dan wanita:

a. Mencabut rambut atau memotong kuku. Sedangkan bila rambut atau kuku itu lepas dengan tidak disengaja di saat Ihram, maka ia tidak dikenakan denda apa-apa.


b. Mempergunakan wangi-wangian di badannya atau pakaiannya, begitu juga pada makanan dan minumannya. Adapun jika ada sisa wangi-wangian yang ia pergunakan saat sebelum ihram, maka tak mengapa.


c. Membunuh binatang buruan atau menghalaunya, atau membantu orang yang berburu, selagi ia masih dalam keadaan ihram.


d. Memotong pepohonan atau mencabut tanaman yang masih hijau di tanah haram, begitu juga memungut barang temuan, kecuali jika bermaksud untuk mengumumkannya, karena Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang semua perbuatan tersebut.  Larangan-larangan ini berlaku pula bagi yang tidak berihram.


e. Meminang atau melangsungkan akad nikah, baik untuk dirinya maupun untuk orang lain, begitu juga mengadakan hubungan dengan istri atau menjamahnya dengan syahwat selama ia dalam keadaan ihram.

  
Bagi pria ada larangan sebagai berikut:


a.   Mengenakan tutup kepala yang melekat. Adapun menggunakan payung atau berteduh di bawah atap kendaraan, atau membawa barang-barang di atas kepala, tidaklah mengapa.


b. Memakai kemeja dan semacamnya yang berjahit untuk menutupi seluruh badan atau sebagiannya, begitu juga jubah, sorban, celana dan sepatu, kecuali jika tidak mendapatkan sarung lalu dia memakai celana, atau tidak mendapatkan sandal kemudian mengenakan sepatu, maka tak mengapa baginya.


Bagi wanita: Sedangkan bagi wanita diharamkan saat ihram untuk menggunakan sarung tangan dan menutup mukanya dengan cadar atau kerudung. Tetapi bila ia berhadapan muka dengan kaum pria yang bukan mahram, maka ia wajib menutup mukanya dengan kerudung atau semacamnya, sebagaimana kalau ia tidak dalam ihram.


Apabila seseorang yang berihram mengenakan pakaian yang berjahit, atau menutup kepalanya, atau mempergunakan wangi-wangian, atau mencabut rambutnya, atau memotong kukunya karena lupa atau tidak mengetahui hukumnya, maka ia tidak dikenakan fidyah

Dan hendaklah segera ia menghentikan perbuatan-perbuatan tadi di saat ia ingat atau mengetahui hukumnya.


Bagi yang sedang berihram, boleh mengenakan sandal, cincin, kacamata, alat bantu pendengaran (earphone), jam tangan, ikat pinggang biasa, ikat pinggang bersaku untuk menyimpan uang dan surat-surat.


Diperbolehkan menggganti pakaian ihram dan mencucinya, serta mandi dan membasuh kepala. Apabila lantaran mandi dan membasuh tadi terdapat rambut yang rontok tanpa disengaja, maka ia tak dikenakan apa-apa, begitu juga halnya bila ia terkena luka.

Senin, 11 Februari 2013

Mabit




Mabit adalah berhenti sejenak atau bermalam beberapa hari untuk mempersiapkan segala sesuatu dalam pelaksanaan melontar Jumrah yang merupakan salah satu wajib ibadah haji, mabit dilakukan 2 tahap di 2 tempat yaitu di Muzdalifah dan di Mina.

Tahap Pertama Mabit di Muzdalifah, 
Dilakukan tanggal 10 Zulhijah, yaitu lewat tengah malam sehabis wukuf di padang Arafah. Mabit tahap pertama ini biasanya hanya beberapa saat saja, yaitu secukup waktu untuk mengumpulkan 7 buah krikil guna melontar jumrah  Aqabah.
Sambil mununggu waktu. 

Tahap Kedua Mabit ini dilakukan di Mina,
dalam 2 hari  (11 dan 12 Zulhijah) bagi yang akan mengambil 'Nafar Awal', dan 3 hari (11,12,13 Zulhijah) bagi yang akan mengambil 'Nafar Akhir'. Dari hari pertama sampai terakhir dari mabit di Mina ini adalah melontar ketiga jumrah Ula, Wusta dan Aqabah.

Nafal awal
Yang dimaksud dengan Nafar Awal adalah apabila kita hanya melontar 3 hari, bukan 4 hari seperti Nafar Sani/Akhir. Disebut Awal karena jama'ah lebih awal meninggalkan Mina kembali ke Mekah. Dan hanya melontar sebanyak 3 hari. Total krikil yang dilontar jama'ah nafar awal adalah 49 butir. Jama'ah haji pelaku Nafar Awal hanya 2 malam menginap di Mina dan meninggalkan Mina pada tanggal 12 Zulhijah sebelum matahari terbenam.

Nafar Tsani / Akhir
Disebut Nafar Sani atau Nafar Akhir apabila Jama'ah melontar Jumrah selama 4 (empat) hari pada tanggal 10, 11, 12 dan 13 Zulhijah sehingga jumlah batu yang dilontar sebanyak 70 butir. Disebut Nafar Sani/AKhir karena jema'ah haji bermalam di Mina 3(tiga)  malam dan meninggalkan Mina pada tanggal 13 Zulhijah.